Catherine Wilson ditahan karena kasus penyalah gunaan narkotika.
Pada Juli 2020 Keket sapaan akrabnya diamankan oleh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Pangakalan Jati, Cinere Depok.
Saat diamankan polisi mendapati barang bukti berupa dua klip sabu dan alat hisap.
"Sesuai dengan berkas perkara itu untuk sabu sendiri beratnya 0,43 gram, 0,66 gram. Berat bruto, kemudian ada alat bong, sedotan, dan alat-alat lainnya yg digunakan si tersangka dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut," ucap Herlangga.
Mengapa Tak Lagi Direhabilitasi?
Herlangga mengungkapkan alasan Catherine Wilson tak lagi menjalani rehabilitasi.
Artis 39 tahun itu saat ini ditetapkan sebagai tahanan Rutan Kelas I Depok atau yang sering disebut Rutan Cilodong.
Herlangga menuturkan bahwa keputusan untuk tidak merehabilitasi Catherine Wilson adalah keputusan dari jaksa penuntut umum.
"Kalo direhab atau tidak direhab, ini balik lagi ke wenangan dan pertimbangan penuntut umum," ujar Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
"Nah penuntut umum yang tadi memeriksa penyerahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan alasannya adalah subyektif dan objektif," tambahnya.
Dalam alasan subjektif, pihak jaksa penuntut umum takut Catherine Wilson melarikan diri selama proses penahanan.
"Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, melakukan tindak pidana, kemudian dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman diatas 5 tahun sehingga dapat ditahan," jelasnya.
"Mengapa tidak direhabilitasi karena memang kita melakukan berbagai macam pertimbangan seperti itu," lanjut Herlangga.
Setelah sekira 2.5 jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok, Keket langsung dibawa ke Rutan Cilodong menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
Keket akan menjalani masa tahanan sekira 20 hari ke depan sebelum akhirnya kasusnya dipersidangkan.