News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Vanessa Angel Disebut Sukarela ke Lapas Pondok Bambu untuk Jalani Sisa Hukuman di Penjara

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel mulai menjalani penahanan hukuman di Lapas wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai Rabu (18/11/2020) hari ini.

Istri Bibi Ardiansyah akan menjalani sisa masa hukuman atas vonis kepemilikan xanax oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hari ini Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Vanessa Angel ke Lapas Sendiri Tanpa Dijemput, Jaksa: Dia Bukan Buron

Baca juga: BREAKING NEWS, Vanessa Angel Datangi Lapas Pondok Bambu, Tak Dijemput Jaksa, Jalani Sisa Hukuman

Edwin mengatakan, Vanessa menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu secara sukarela.

Ia datang dengan didampingi kuasa hukumnya.

Pihak Kejari Jakarta Barat disebut Edwin tak melakukan penjemputan.

“Dia datang ke Lapas. Iya pagi tadi, baru jaksa eksekutor merapat, karena administrasi ada di kita,” terang Edwin.

Vanessa Angel jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Berapa Lama di Penjara?

Saat ini, kata dia, penahanan Vanessa menjadi kewenangan pihak Rutan Pondok Bambu.

"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.

Diketahui, aktris Vanessa Angel telah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun diketahui status Vanessa merupakan tahanan kota, bukan tahanan yang mendekam di rutan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto menjelaskan, masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.

Vanessa sendiri diketahui mulai berstatus tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu saat masih mengandung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini