TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel dikabarkan dijemput jaksa untuk menjalani sisa waktu hukumannya selama 48 hari di tahanan, Rabu (18/11/2020) pagi.
Informasi yang didapat Warta Kota, Rabu pagi, menyatakan, saat ini Vanessa Angel disebutkan sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Belum diperoleh informasi lanjutan terkait eksekusi Vanessa Angel ini.
Baca juga: BREAKING NEWS, Vanessa Angel Datangi Lapas Pondok Bambu, Tak Dijemput Jaksa, Jalani Sisa Hukuman
Baca juga: Vanessa Angel Belum Bisa Masuk Penjara, Jaksa Masih Konfirmasi Ketersediaan Ruang Isolasi
Vanessa Angel divonis majelis hakim dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.
Vonis Vanessa Angel lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Menurut hitungan, sejak ditangkap polisi pada 16 Maret 2020, Vanessa Angel seharusnya sudah bisa bebas dari hukumannya.
Namun, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto menyatakan, saat ini putusan hakim untuk Vanessa Angel itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Status Vanessa Angel masih tahanan kota," kata Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Istri Bibi Ardiansyah tersebut bahkan ada kemungkinan kembali masuk penjara.
Baca juga: Vanessa Angel Kemungkinan Bakal Tempati Rutan Pondok Bambu, Ini Alasan Kejasaan Belum Eksekusi
Baca juga: Tak Ada Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Buat Anaknya Demam Gegara Lalai Lakukan Hal Ini
Artinya, sejak ditangkap polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka penyalahhgunaan psikotropika dan mejadi tahanan kota sejak 9 April 2020, Vanessa Angel sudah 7 bulan menjadi tahanan kota.
Eko Aryanto menyebutkan, Vanessa Angel baru menjalani hukuman di penjara selama 42 hari.
Jika menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan, Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari di penjara.
Vanessa Angel menyatakan tidak mengambil langkah untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.