TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Musisi bernama asli I Gede Ary Astina ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO
Hakim membacakan vonisnya siang ini.
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.
Dan permintaan Jerinx untuk diberikan masa percobaan tahanan tak dikabulkan majelis hakim. Hakim tetap meminta Jerinx untuk menjalani sisa masa tahanan yang ada.
Jerinx divonis 1.2 tahun atas unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung dari WHO. Jerinx dianggap melakukan tindakan ujaran kebencian menggunakan media elektronik.
Menanggapi putusan hakim, Jerinx sempat berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum.
Suami Nora Alexandra ini menyatakan pikir-pikir.
"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.
Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan hal serupa.
Majelis hakim menentukan batas waktu kedua kubu sepekan untuk menyatakan sikap.
Baca juga: Anji Datang ke Sidang Putusan Jerinx, Berikan Dukungan ke Jerinx, Berharap Keadilan
Baca juga: Jerinx Menanti Putusan Sidang, Begini Suasana di PN Denpasar, 240 Aparat Berjaga-jaga
Sidang Online
Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.