TRIBUNNEWS.COM - Jerinx SID dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara atau 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis, (19/11/2020).
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Setelah dijatuhi hukuman, Jerinx pun masih belum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali.
Jerinx masih ragu-ragu untuk mengajukan banding.
Menurut Jerinx dirinya akan berdiskusi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum, saya akan berpikir dulu," kata Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan live streaming, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Kasus dengan IDI, Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini
Vonis yang dijatuhkan kepada Jerinx tersebut lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jerinx dengan hukuman tiga tahun penjara.
Melansir Wartakota, pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah dan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antarras golongan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, ketua majelis hakim PN Denpasar.
Pertimbangan Hakim
Jerinx SID divonis berdasarkan beberapa pertimbangan yang dibacakan hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Keterangan saksi perihal insiden seorang ibu meninggal karena harus menjalankan rapid test sebelum melahirkan, dianggap tak bisa dijadikan pembenaran.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, I Gusti Ayu Ariyanti dan Nyoman Yudi Prasetiya Jaya tentang peristiwa yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit, menurut majelis hakim tidak dapat dijadikan alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-postingan di akun miliknya," kata anggota majelis hakim I Dewa Made Budi Watsara membacakan pertimbangannya dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Postingan yang dianggap menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan," ujarnya.
Baca juga: Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dalam Membuat Keputusan
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO
Sementara itu, keterangan atau kesaksian dari dua rekan band-nya hanya dijadikan sebagai peringan hukuman.
Sebelumnya, kedua rekan Jerinx Boby Kool dan Eka Rock mendatangi pengadilan untuk memberikan kesaksian.
"Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi-saksi I Made Putra Budi Sartika (Boby Kool) dan I Made Eka Arsana (Eka Rock) tentang kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan oleh terdakwa hanya dapat dijadikan alasan yang meringankan hukuman bagi terdakwa apabila dalam perkara ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim Budi Watsara.
Berdasarkan pertimbangan yang dilakukan, I Gede Aryastina alias Jerinx dijatuhi hukuman penjara selama setahun dua bulan atau 14 bulan dan denda 10 juta rupiah.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana,Wartakotalive.com)