TRIBUNNEWS.COM - Jerinx divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, denda Rp 10 Juta serta subsidier selama 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Hal itu dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV hari ini, Kamis (19/11/2020).
Pada video ini, terlihat Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi membacakan putusan terkait kasus ini.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," sebut hakim ketua.
Baca juga: Jerinx SID Dijatuhi Hukuman 1,2 Tahun Penjara, Nora Alexandra Tulis Pesan Ini
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut hakim ketua.
Selanjutnya, Hakim Ketua Ida menawarkan pilihan pada Jerinx untuk menerima atau melakukan upaya hukum lain.
Jerinx dan penasehat hukumnya memilih untuk berfikir-fikir selama 7 hari.
Sama halnya dengan Jerinx, jaksa penuntut umum juga memilih untuk berfikir-fikir.
Baca juga: Jerinx SID Dipenjara, Nora Alexandra Terasa Sesak di Hari Ulangtahunnya dan Diselimuti Sepi
Sehari sebelum persidangan, ICJR mengirimkan Amicus Curiae kepada PN Denpasar atas kasus Jerinx ini.
Dikutip dari instagram resmi Istri Jerinx Nora, @ncdpapl, mengunggah foto cuplikan isi dari amicus curiae itu, Rabu (19/11/2020).
"Rabu, 18 November 2019, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas Perkara Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx."
"Dalam kasus Jerinx hakim perlu sangat hati-hati dalam memutus, IDI yang dikritik dan ditanya oleh Jerinx adalah organisasi berdasarkan keahlian, terlalu jauh untuk dihubungkan dengan golongan penduduk ataupun dipersamakan dengan sejajar dengan agama suku dan ras yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE."
"ICJR sebagai Amici menyimpulkan bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak cermat seharusnya dakwaan tersebut gugur;"
"Dalam tataran pokok perkara sekalipun, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Jerinx sama sekali tidak memenuhi unsur yang dituntut oleh Penuntut Umum."