TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Perempuan Pondok Bambu bersama penasihat hukumnya secara sukarela.
Vanessa Angel dijatuhi hukuman selama tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, pada Kamis (5/11/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Namun, masa tahanan tersebut tak perlu seluruhnya dijalani oleh Vanessa.
Pasalnya, ia telah menjadi tahanan kota sejak 9 April 2020.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, menjelaskan bahwa lima hari masa tahanan kota sama dengan satu hari di rumah tahanan.
Hingga hari dijatuhkannya vonis, yakni 5 November 2020, Vanessa telah menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa tahanan rutan.
Dengan demikian, Vanessa masih harus menjalani sekitar 1,5 bulan masa tahanan penjara di rutan.
Baca juga: Vanessa Angel Resmi Ditahan, Bibi Ardiansyah Berharap Hal Ini hingga Mohon Doa
Baca juga: Tangisan Vanessa Angel hingga Pesan Pilu Perpisahan untuk Anak Saat Serahkan Diri ke Penjara
Selama menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Vanessa Angel hanya bisa bersua dengan keluarga via video call.
Vanessa Angel diharuskan menjalani masa tahanan kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
Imbas pandemi kunjungan keluarga ditiadakan di Lapas maupun Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan hal ini juga berlaku untuk Vanessa.
"Keluarga dari narapidana (selama pandemi) enggak bisa masuk ke dalam (Lapas). Tapi video call disediakan sacara gratis pihak lapas dan rutan. Jadi nanti Vanessa bisa bertemu keluarga via video call yang disediakan untuk semua warga binaan permasyarakan," jelasnya di Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).
Nantinya layanan video call disediakan dengan jam operasional sesuai dengan jam besuk.