News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Setelah Jerinx SID Divonis, Anji Beri Dukungan: Saat Dibebaskan Nanti, akan Keluar dengan Gagah

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beri Dukungan Jerinx Setelah Divonis, Anji: Saat Dibebaskan Nanti, Jerinx Keluar Dengan Gagah

TRIBUNNEWS.COM - Setelah Jerinx divonis, Penyanyi Anji Manji  lewat akun instagramnya memberikan dukungan pada suami Nora Alexandra.

Dikutip dari akun Instagram Anji, @duniamanji, ia mengunggah foto dirinya dengan Jerinx, Jumat (20/11/2020).

Dalam captionnya, Anji menulis saat Jerinx dibebaskan, ia akan keluar dengan gagah.

Menurutnya, Jerinx dipenjara karena membela kepentingan rakyat kecil, walau dengan cara mengeluarkan kalimat kasar yang membuat gusar.

Baca juga: Jerinx SID Dibui, Ini Janji Nora Alexandra, Setia Menunggu hingga Laporkan Haters yang Mengancamnya

Terlihat pada unggahannya ini ada dua foto, foto pertama memperlihatkan tangan Jerinx merangkul pundak Anji.

Sedangkan, foto kedua terlihat Jerinx dan istrinya Nora Alexandra berada di tengah kerumunan orang-orang setelah sidang selesai.

Dalam captionnya, Anji menegaskan unggahan foto ini bukan meminta untuk membebaskan Jerinx.

Melalui postingannya tersebut, ia menjelaskan Jerinx dan Nora sudah meminta maaf dan berdiskusi namun tidak diindahkan.

Baca juga: Terdakwa Kasus IDI Kacung WHO Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Klien

Anji juga menyampaikan pada captionnya, untuk teruskan hal baik yang sudah dilakukan, salah satunya dengan berbagi pangan.

"SAYA TIDAK MEMBUAT POSTINGAN BEBASKAN JRX, karena menurut saya percuma."

"Jika @jrxsid memang akan dibebaskan, sejak sebelumnya saja sudah dilakukan."

"Menurut yang saya baca, @jrxsid dan @ncdpapl sudah meminta maaf dan mengajak berdiskusi, namun tidak diindahkan."

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Jerinx: Hukuman 14 Bulan Penjara, Anji Beri Support hingga Tanggapan dr Tirta

"JRX sudah divonis."

"Dia tidak akan dibebaskan, kecuali ribuan/ratusan ribu/jutaan orang membuat postingan masiv menuntut dia dibebaskan dan bila tidak dilakukan Indonesia akan bergejolak."

"Itu tidak akan terjadi, karena dalam pandemi ini, @jrxsid adalah kaum minoritas."

"Melawan pun percuma."

Baca juga: Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

"Nanti malah dinilai dia adalah sosok yang memancing kekacauan."

"LALU HARUS BAGAIMANA?"

"Teruskan HAL BAIK yang sudah dilakukan."

"Salah satunya adalah berbagi pangan kepada lingkungan terdekat."

Baca juga: Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

"Rakyat bantu rakyat."

"Tanggal 21 saya dan @ncdpapl insya Allah akan berbagi pangan di Twice Bar."

"Saya juga akan bertemu dan berbagi pangan dengan @akuforbali yang pertama menginisiasi gerakan #RaziaPerutLapar."

"Percaya atau tidak, saat dibebaskan nanti @jrxsid akan keluar dengan gagah."

"Dia dipenjara karena membela kepentingan rakyat kecil, walau dengan cara mengeluarkan kalimat kasar yang membuat gusar."

"Dia mau dibuat lemah, padahal malah jadi terlihat gagah, Begitulah." tulis Anji pada captionnya.

Kasus dengan IDI, Jerinx Divonis Penjara 1 Tahun 2 bulan

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Jerinx divonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hal itu dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Kompas TV hari ini, Kamis (19/11/2020).

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Pada video ini, terlihat Hakim Ketua Ida Ayu Adnya Dewi membacakan putusan terkait kasus ini.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," sebut hakim ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut hakim ketua.

Selanjutnya, Hakim Ketua Ida menawarkan pilihan pada Jerinx untuk menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Jerinx dan penasehat hukumnya memilih untuk berfikir-fikir selama 7 hari.

Sama halnya dengan Jerinx, jaksa penuntut umum juga memilih untuk berfikir-fikir.

(Tribunnews.com/Shella)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini