News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Suami Divonis 14 Bulan Penjara, Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan, Akan Laporkan ke Polisi

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).

Saat ini ia sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat laporannya ke polisi.

"Minggu depan saya akan ke Polda melaporkan beberapa akun yang sejak suami saya ditangkap mengancam akan membunuh saya/suami," bunyi tulisan yang Nora unggah di Instagramnya.

Wanita 26 tahun itu menyinggung, agar laporannya ke polisi nantinya dapat direspon cepat seperti ketika menangkap Jrx.

"Semoga kinerja aparat sama cepatnya seperti menangkap JRX. Tanpa somasi apalagi mediasi, pokoknya tangkap dan adili," tutup Nora.

Vonis 14 Bulan Penjara

Sebelum diberitakan, I Gede Ary Astina alias Jerinx diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020).

Dalam putusannya itu, Jerinx divonis selama 1 tahun 2 bulan untuk mendekam di balik jeruji penjara.

Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 14 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.

Drummer band Superman Is Dead itu mengaku masih pikir-pikir dulu untuk bisa mengajukan banding.

"Setelah saya diskusi dengan kuasa hukum kami akan berpikir dahulu," ujar Jerinx SID dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dianggap secara sah dan terbukti melaukan tindak ujaran kebencian melalui media elektronik.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jerinx selama tiga tahun penjara.

"Menyatakan I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim PN Denpasar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah. Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," terangnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini