News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Vonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta Bikin Jerinx Terdiam Tanpa Ekspresi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Gede Ary Astina alias Jerinx saat diputuskan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (19/11/2020) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina hanya terdiam tanpa ekspresi mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap dirinya.

Penggebuk drum grup band Superman Is Dead (SID) yang biasanya terlihat gagah dan lantang bersuara dalam setiap persidangan, kini hanya terdiam setelah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Tak ada ekspresi di wajahnya, terutama setelah majelis hakim membacakan vonis 14 bulan penjara untuk dirinya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi saat membacakan amar putusan, Kamis (19/11/2020).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan," imbuh hakim.

Jerinx pun terdiam mendengar vonis tersebut.

Jerinx dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Ia dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu melayangkan tuntutan pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Jerinx.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa dari sejumlah pertimbangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar atau pemaaf.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Jerinx: Hukuman 14 Bulan Penjara, Anji Beri Support hingga Tanggapan dr Tirta

Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut majelis hakim, perbuatan Jerinx telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut.

Majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan disebutkan, perbuatan Jerinx membuat rasa tidak nyaman pada dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien Covid-19.

Terdakwa juga sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan yang dilakukan secara online, di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencedarai kewibawaan pengadilan.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," papar Hakim Anggota I Made Pasek.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan beban keluarga yang tidak mampu dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagikan pangan hingga saat ini.

Jerinx merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil.

"Dan terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga, tapi saat ini belum juga dikaruniai anak. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada IDI. Bahkan terdakwa berkeinginan memenuhi ajakan Ketua IDI Pusat yang baru, untuk berkolaborasi dalam upaya penanganan Covid-19. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum," urai Hakim Anggota I Made Pasek.

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jerinx untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding.

Usai berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, Jerinx pun menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Kecewanya Jerinx hingga Pelukan Nora Alexandra Saat Hakim Vonis, 14 Bulan Penjara Dianggap Tak Adil

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum, kami memilih untuk berpikir terlebih dahulu," ucap Jerinx.

Di pihak lain, tim jaksa penuntut juga menyatakan hal senada.

"Terimakasih majelis hakim, sikap kami dari jaksa penuntut umum menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Bahwa untuk pengambilan sikap sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP. Kami menyatakan atau mempergunakan waktu berpikir juga," ujar Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Setelah sidang ditutup, Jerinx langsung menuju area meja penasihat hukumnya.

Nora Alexandra kemudian mendatangi Jerinx lalu memeluk suaminya itu. Nora juga menepuk-nepuk punggung Jerinx.

Tidak ada kalimat yang terdengar dari Jerinx. Ia bungkam, demikian pula dengan istrinya.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, tidak sepatah kata pun yang keluar dari bibir Jerinx.

Anji dan Jerinx di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

Ia terus berjalan di antara kerumunan awak media sembari memeluk erat sang istri.

Di sela-sela itu terdengar ucapan semangat dari teman, sahabat serta kerabat Jerinx yang hadir di persidangan.

Seorang kerabat Jerinx tampak menangis histeris dan memeluk Nora.

Perempuan tersebut terlihat sangat sedih dan sesekali menangis hingga berteriak dan mengatakan pada Nora, bahwa Nora harus tegar dan setia kepada Jerinx.

Di sampingnya, ibunda Jerinx, Ida Rsi Bujangga juga terlihat sedih mendengar putusan majelis hakim.

Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, mengatakan, sikap diam Jerinx usai mendengar vonis hakim mengekspresikan kekecewaannya.

Baca juga: Dukungan untuk Jerinx SID Mengalir dari Musisi, Dokter, hingga Komedian

"Ekspresi Jerinx kan sudah jelas, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," kata Sugeng mendampingi Jerinx usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/11).

Sugeng menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Mereka akan mengambil langkah cermat agar hukuman Jerinx diperingan.

Salah satu satu poin kekecewaan pihak Jerinx adalah majelis hakim yang diketuai Ayu Adyana Dewi tidak mempertimbangkan saksi ahli meringankan yang diajukan Jerinx.

"Saksi ahli bahasa yang menjadi kunci dalam kasus ini, Jiwa Atmaja, sama sekali tak dipertimbangkan," kata Sugeng.

Padahal, keterangan ahli diperlukan untuk mengambil suatu putusan.

Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

"Karena perkara ini berlandaskan pada keterangan ahli. Banyak keterangan ahli Atmaja sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusannya lebih baik untuk jerinx," kata dia.

Penasihat hukum Jerinx lainnya, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.

Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa. Ini menurutnya tidak berimbang.

"Ini menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditujukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya ditemui usai sidang.

Baca juga: Temani Jerinx saat Sidang Putusan, Anji Beri Pesan: Setiap Orang Bisa Terjerat

Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.

"Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari. Di antara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya.

Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan, Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan.

"Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya.

"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjut Gendo.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Lebih lanjut Gendo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim. Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada pada Jerinx.

"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusan Jerinx apakah banding atau menerima. Jadi kalau Jerinx banding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding. Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada di Jerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya.

Di sisi lain pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam menjatuhkan putusan terhadap Jerinx.

"Terhadap putusan pemidanaan penjara selama 1 tahun dan 2 bulan terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan sikap pikir-pikir dalam persidangan. Ini artinya dalam tujuh hari kedepan, akan ada sikap Jaksa Penuntut Umum, apakah menerima atau menolak putusan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan persnya, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Anji Kecewa dengan Vonis yang Dijatuhkan pada Jerinx SID: Berharap Dia Jadi Tahanan Luar

Pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memutuskan berdasarkan kebenaran materiil, mulai dari alat-alat bukti di persidangan pidana ini dan tidak mendasarkan pada asumsi-asumsi yang ada.

Pihaknya mengapreasiasi tim penasihat hukum serta terdakwa selama proses persidangan hingga berjalan lancar.

"Kami mengapresiasi kegigihan baik dari penasihat hukum terdakwa dan simpatisan terdakwa termasuk dari terdakwa sendiri selama proses hukum di kepolisian hingga saat persidangan dengan agenda putusan. Tentunya secara hukum acara pidana di Indonesia, ada upaya hukum banding yang dapat digunakan dalam hal tidak menerima putusan tersebut," ujar Luga.(tribun bali/can)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini