Jika nantinya pemeriksaan sudah selesai, Ahrie menyebutkan kalau Millen akan masuk ke dalam ruang tahanan.
"Kami akan tahan di tahanan laki-laki," ucapnya.
Baca: Millen Cyrus Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Polisi Beberkan Kondisinya setelah Rapid Test
Ahrie menegaskan pihaknya tidak menahan pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu ke tahanan perempuan, karena memang jenis kelaminnya laki-laki.
"Jenis kelaminnya sesuau dalam KTP ya laki-laki. Jadi kami akan masukan ke tahanan laki-laki," jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih mengejar dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok dan pengedar sabu-sabu, yang memberikannya kepada Millen Cyrus.
"Kami masih terus kejar. Sementara kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari MC (Millen Cyrus) dan JR," ujar AKBP Ahrie Sonta.
Akui sabu-sabu miliknya
Selebgram Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) alias Millen Cyrus (21) mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan polisi saat dirinya ditangkap miliknya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengungkapkan pengakuan keponakan Ashanty itu soal sabu yang ditemukan.
"Hasil keterangan MC, dia mengakui sabu ini miliknya," ujar Ahrie Sonta.
Menurut Ahrie Sonta. pihaknya menangkap Millen Cyrus disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari oleh tim Satras Narkoba.
Baca juga: Millen Cyrus Ditangkap, Tak Hanya Bersama Pria J, Novelis Ini Mengaku Dalam Penyelidikan Polisi
Baca juga: Millen Cyrus Tertangkap, Hotman Paris Pajang Foto Bareng Keponakan Ashanty Lalu Kirim Doa
"Minggu dini hari kami melakukan penangkapan terhadap dua orang, inisial MMP atau MC dan satunya berinisial JR," kata Ahrie Sonta ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020).
Pihaknya menurut Ahrie menemukan barang bukti alat hisap dan sabu sisa pakai.