News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kasi Pidum Kejari Denpasar Bongkar Kisah Lain di Balik Persidangan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -Musisi Jerinx SID telah dijatuhi putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) lalu atas kasus ujara kebencian Kacung WHO.

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dinyatakan bersalah terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Baca juga: Belajar dari Kasus Jerinx, Anji: Kita Harus Lebih Hati-hati, UU ITE Bisa Sangat Menjerat

Baca juga: Usai Jerinx Divonis, Nora Alexandra Akan Dibunuh, si Pengancam Minta Maaf, Tetap Lapor Polisi?

Namun di sisi lain, ada cerita menarik sejak awal sidang dengan terdakwa pria bernama asli I Gede Ary Astina yang digelar online hingga akhirnya diselenggarakan secara tatap muka atau langsung.

Sedari awal kasus ini telah menyedot perhatian publik. Pun ketika Jerinx ditahan hingga masuk pada proses persidangan.

Kala sidang perdana akan digelar, pihak PN Denpasar telah mengumumkan persidangan dilangsungkan secara online.

Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. (Tribun Bali/Putu Candra)

Alasannya, karena situasi pandemi dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sidang perdana pun digelar secara online, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya menjalani sidang di ruang Krimsus Polda Bali.

Sidang yang baru berjalan beberapa saat sudah mengalami gangguan teknis suara dan visual.

Gangguan teknis itu pun menjadi salah satu alasan Jerinx serta tim penasihat hukumnya menolak sidang online dan memilih meninggalkan persidangan alias walkout.

Para jaksa yang ditugasi mendampingi, cukup kesulitan membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan.

"Saat itu Bli Jerinx walkout dari persidangan, jaksa lainnya sudah mencoba untuk membujuk Jerinx untuk kembali mengikuti persidangan. Tapi Bli Jerinx tetap bersikeras tidak mau kembali dan menolak sidang online," tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Sabtu (21/11/2020).

Tentu dalam situasi itu membuat jaksa yang mendampingi Jerinx kebingungan, dan sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa batal digelar.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

Untuk memastikan sidang berjalan lancar, pada sidang berikutnya, Eka Widanta pun akhirnya turun langsung melakukan penjemputan, pengawalan serta melakukan pendekatan kepada Jerinx agar mau mengikuti sidang.

"Kami jemput Bli Jerinx di Rutan Polda dan membawanya ke ruang krimsus Polda Bali. Dari sana, saya pelan-pelan mulai melakukan pendekatan, membujuk sekaligus menjelaskan agar Bli Jerinx mau mengikuti sidang. Ngobrol layaknya teman," tutur pria kelahiran Tulikup, Gianyar, 13 Maret 1980 ini.

"Kalau kita di lapangan sangat berbeda dengan berada di atas meja, karena situasi sulit di lapangan sangat tidak bisa diprediksi," imbuh Eka Widanta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini