News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Keluarga Belum Ajukan Asesmen Rehabilitasi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Millen Cyrus

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga belum mengajukan asesmen rehabilitasi untuk Millen Cyrus (21), selebgram yang jadi tersangka kasus narkoba itu.

Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi ketika ditemui di kantornya, di kawasan Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).

"Belum ada pengajuan asesmen rehabilitasi dari keluarga MC (Millen Cyrus)," ucapnya. 

Reza menegaskan selama tiga hari ini, keluarga hanya datang untuk menengok pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.

"Keluarga biasanya setiap pagi datang untuk membawakan baju ganti saja, tidak ada pengajuan asesmen rehabilitasi," ucap Reza Rahandhi.

Baca: Diperlakukan Khusus, Polisi Sebut Millen Cyrus Sendirian di Sel Pria, Begini Kondisinya

Sementara itu, menurut penuturan tante Millen Cyrus, Ashanty yang berharap kalau keponakannya bisa di rehabilitasi karena bukan pengedar narkoba.

Ashanty menilai kalau Millen Cyrus terjerumus dalam pergaulan lingkungan, sehingga ia khilaf mengonsumsi narkotika jenis sabu selama empat bulan belakangan ini.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Kita mohon doanya, semoga proses Millen bisa berjalan dengan lancar dan semoga yang terbaik buat dia di rehabilitasi," ujar Ashanty.

Baca: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''

Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Kemudian satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini