Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga belum mengajukan asesmen rehabilitasi untuk Millen Cyrus (21), selebgram yang jadi tersangka kasus narkoba itu.
Demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi ketika ditemui di kantornya, di kawasan Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
"Belum ada pengajuan asesmen rehabilitasi dari keluarga MC (Millen Cyrus)," ucapnya.
Reza menegaskan selama tiga hari ini, keluarga hanya datang untuk menengok pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa tersebut.
"Keluarga biasanya setiap pagi datang untuk membawakan baju ganti saja, tidak ada pengajuan asesmen rehabilitasi," ucap Reza Rahandhi.
Baca: Diperlakukan Khusus, Polisi Sebut Millen Cyrus Sendirian di Sel Pria, Begini Kondisinya
Sementara itu, menurut penuturan tante Millen Cyrus, Ashanty yang berharap kalau keponakannya bisa di rehabilitasi karena bukan pengedar narkoba.
Ashanty menilai kalau Millen Cyrus terjerumus dalam pergaulan lingkungan, sehingga ia khilaf mengonsumsi narkotika jenis sabu selama empat bulan belakangan ini.
"Kita mohon doanya, semoga proses Millen bisa berjalan dengan lancar dan semoga yang terbaik buat dia di rehabilitasi," ujar Ashanty.
Baca: Terjerat Narkoba dan Sudah Ditetapkan Tersangka, Millen Cyrus Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Baca: Terlahir Lelaki, Tapi Hormon Femininnya Lebih Dominan, Ini Upaya Millen Cyrus Jadi ''Perempuan''
Baca: Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Akan Ditempatkan di Ruang Tahanan Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Kemudian satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.
Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.