"Tidak ada (keberatan)," jawab Baban.
Secara Virtual
Terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang, Baban Supandi alias Baim (36) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (24/11/2020).
Sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail dengan agenda membacakan dakwaan ini digelar secara virtual atau telekonferensi.
Baban didakwa tindak pidana perdagangan orang, dengan melibatkan artis FTV, Vernita Syabila. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Begini Kronologi Prostitusi Online Artis Vernita Syabila di Bandar Lampung