Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nora Alexandra, model yang juga istri dari Jerinx beberapa jam lalu mengunggah foto tangannya sedang diinfus.
Foto tersebut diunggah Nora sehari jelang batas banding yang bisa diajukan Jerinx usai putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Belum diketahui apa yang terjadi pada Nora di Rabu (23/11/2020) malam ketika ia mengunggah foto tangan diinfus.
Istri dari Jerinx itu hanya menuliskan sebuah kalimat penegasan bahwa yang ada di foto adalah tangannya.
"Intinya ini tangan Nora!," tulis Nora di akun Instagramnya, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Kasi Pidum Kejari Denpasar Bongkar Kisah Lain di Balik Persidangan
Baca juga: Usai Jerinx Divonis, Nora Alexandra Akan Dibunuh, si Pengancam Minta Maaf, Tetap Lapor Polisi?
Jika mengingat ke belakang beberapa pekan lalu, Nora Alexadr memang sempat curhat bahwa ia kerap mimisan dan sakit kepala.
Hal itu terjadi hampir setiap hari sejak suaminya mendekam di tahanan atas kasus ujaran kebencian.
"Jujur aku mau cerita, dari awal suamiku ditahan, dan mendekam di terali besi, itu aku sering mimisan bahkan sampai kepalaku pusing banget sampai kunang-kunang," ujar Nora beberapa waktu lalu.
"Jujur selama suami ditahan aku banyak kerja dan banyak pikiran ke suami. Jadi apa ini terkait beban yang aku pikir berat ya? Enggak hanya hari ini. Tapi hampir setiap hari," terangnya.
Sejak Jerinx mendekam di tahan kondisi Nora Alexandra kerap jadi sorotan, mulai dari fisiknya hingga keamanannya.
Jerinx sempat bercerita di hadapan majelis hakim bahwa istrinya itu kerap mendapa ancaman di rumah.
Oleh karena itu drummer band Superman Is Dead itu meminta agar dirinya menjadi tahanan rumah.
Jerinx divonis 14 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tiga tahun penjara.
Usai pembacaan vonis keluarga Jerinx termasuk Nora tak kuasa menahan tangisnya. Putusan hakim itu dinilai sangat memberatkan keluarga Jerinx.
Jerinx Banding atau Tidak?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).
Penggebuk drum Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Terkait putusan itu, dikutip dari artikel Tribun Bali berjudul Apa Langkah Jerinx Setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan? Begini Kata Gendo Penasihat Hukumnya,
Ditemui usai sidang, I Wayan "Gendo" Suardana menyatakan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam putusannya tidak banyak mengambil keterangan ahli bahasa yang dihadirkan pihaknya.
Justru majelis hakim mengakomodir keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim jaksa.
"Ini Menurut kami tidak imbang. Apalagi kemudian postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020 yang nyata-nyata diterangkan ahli bahasa JPU, dan menyatakan di persidangan bahwa (postingan) itu tidak ada ditunjukan ke IDI. (Keterangan) itu tidak dikutip penuh, maksudnya tidak dikutip secara substansial. Sehingga kedua postingan dinyatakan sebagai perbuatan berlanjut," jelasnya.
Selain itu kata Gendo, banyak pertimbangan majelis hakim yang dirasa kurang tepat oleh tim penasihat hukum Jerinx.
"Ada banyak hal yang kami merasa pertimbangan majelis hakim kurang tepat. Sehingga tadi kami berkonsultasi dengan Jerinx. Jerinx memutuskan pikir-pikir selama tujuh hari. Diantara waktu tujuh hari ini kami akan memberikan keterangan pers terkait apa keputusan sikap dari Jerinx," ujarnya.
Ditanya apakah putusan pidana satu tahun dan dua bulan yang dijatuhkan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.
Gendo menegaskan putusan itu jauh dari rasa keadilan.
"Yang adil kalau kita melihat proses persidangan yang menurut kami, kami masih bersikukuh yakin dalam perspektif kami dan berdasarkan fakta persidangan, Jerinx bebas. Itu yang paling adil," tegasnya.
"Bahwa kemudian putusannya lebih rendah dari tuntutan jaksa, menurut kami ini masih sebetulnya tidak memenuhi sisi keadilan. Ini karena pertimbangannya. Pertimbangannya itu kami lihat belum komprehensif. Belum berimbang," lanjut Gendo.
Lebih lanjut Gendo mengatakan, dalam kurun waktu tujuh hari ini tim hukum akan mencermati isi dari putusan majelis hakim.
Ia pun menyatakan sikap atas putusan hakim sepenuhnya ada pada Jerinx.
"Dalam kurun waktu tujuh hari ini keputusan Jerinx apakah banding atau menerima. Jadi kalau Jerinx banding, kami akan menyatakan banding dan setelah itu kami akan membuat memori banding. Kalau menerima, prosesnya berarti sudah final (inkracht). Ya keputusan akhir sepenuhnya tetap ada di Jerinx, kami hanya memberikan nasehat hukum. Kami ada waktu pikir-pikir selama tujuh hari, jadi selama itu kami akan mengkaji penuh putusan itu," ucapnya.
Kecewa
Raut wajah I Gede Ary Astina alias Jerinx menyiratkan kekecewaan saat majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.
Ditemui usai sidang, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra serta tim penasihat hukumnya enggan memberikan komentar.
Tampak penggebuk drum Superman Is Dead (SID) sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Ekspresi Jerinx sudah jelas ya, bahwa Jerinx kecewa dengan putusan ini. Itu sudah jelas," ucap Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Terhadap putusan itu, kata Sugeng, tim hukum akan merespon dengan cermat dan untuk itulah saat di persidangan Jerinx menyampaikan pikir-pikir.
"Tapi kami akan meresponnya dengan cermat. Oleh karena itu tadi Jerinx menyatakan setelah berkonsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa," terangnya.
"Kami tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukan kekecewaan atas putusan ini. Tidak ada pernyataan banding atau tidak, selama tujuh hari. Tapi kekecewaan kami atas putusan ini, ada," lanjut Sugeng.
Kembali dijelaskan Sugeng, majelis hakim dalam putusannya mengesampingkan keterangan ahli bahasa yang diajukan tim hukum Jerinx.
"Karena perkara ini berlandaskan pada pertimbangan keterangan ahli. Keterangan ahli, Jiwa Atmaja tidak dipertimbangkan. Banyak keterangan Jiwa Atmaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk jerinx," jelasnya.