TRIBUNNEWS.COM - Artis berinisial ST dan MY terseret kasus prostitusi online setelah digerebek bersama pria di salah satu hotel mewah di Jakarta Utara.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara mengamankan dua artis berinisial ST alias M dan SH alias MY.
Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka merinci, empat orang yang ditangkap itu terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Artis ST dan MY Terseret Kasus Prostitusi Online, Polisi Bongkar Tarif 2 Artis
Baca juga: Usai Ditangkap di Hotel, Lalu Jadi Saksi Kasus Prostitusi, Dua Artis Ini Sudah Dipulangkan Polisi
Baca juga: Dwi Sasono Lima Bulan Jalani Rehailitasi Rasanya Seperti 20 Tahun
Terbaru, menurut keterangan konferensi pers polisi, jika dua Muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka muncikari AR (26) bekerjasama dengan istrinya, CA (25).
"Dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka, sebagai tiga orang lainnya masih kita jadikan saksi," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko. yang tayang di YouTube Intens Investigasi pada Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut pihak kepolisian juga mengamankan alat kontrasepsi, handphone, dompet, uang, dan sprei kamar hotel.
"Sedangkan saksinya adalah ST alias M berusia 27 tahun dan SH alias MY berusia 26 tahun, ST alias M adalah artis selebgram, sedangkan SH alias MY adalah pemeran utama salah satu film layar lebar," jelas Sudjarwoko.
Pihak kepolisian juga membeberkan tarif kedua artis yang terlibat prostitusi online di Jakarta Utara ini.
Setidaknya, satu artis mengantongi 30 juta rupiah untuk melayani pria.
Sementara keduanya baru mendapatkan uang DP, sebelum mereka digerebek reskrim polsek Tanjung Priok pada Selasa (24/11/2020) malam.
"Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita ini memasang tarif Rp 30 juta. Pada saat ditangkap, kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua laki-laki satu, dengan tarif Rp 110 juta, dimana dari Rp 110 juta itu, kedua wanita ini mendapatkan bayaran Rp 30 juta jadi kalau dua orang Rp 60 juta, Rp 50 juta untuk muncikari. Mereka sudah menerima Rp 60 juta dan sisanya akan dilunasi Rp 50 juta," lanjutnya.