News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

Jerinx Sebenarnya Terima Vonis 14 Bulan Penjara, Mengapa Ajukan Banding? Ini Alasannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Jerinx mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus IDI Kacung WHO, Kamis (26/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Musisi Jerinx mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus " IDI Kacung WHO", Kamis (26/11/2020).

Penasihat hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, awalnya Jerinx menerima vonis tersebut.

Namun, drummer SID itu akhirnya memutuskan mengajukan banding karena jaksa penuntut umum telah mengajukan banding terlebih dulu.

"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar, Kamis.

Musisi Jerinx mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus " IDI Kacung WHO", Kamis (26/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Gendo menyayangkan keputusan JPU untuk banding.

Ini karena sebelumnya juga tuntutan jaksa dinilai manipulatif, ngawur, dan tidak berdasar.

Bahkan salah mengutip unsur pasal dan sudah mengakui di replik melakukan copy paste.

"Ini yang menurut kami mengherankan, tapi tetap saja kami hargai hak hukum mereka," ujar dia.

Baca juga: UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jerinx SID dan Jaksa Sama-sama Ajukan Banding

Baca juga: Usai Jerinx Divonis, Nora Alexandra Akan Dibunuh, si Pengancam Minta Maaf, Tetap Lapor Polisi?

Diberitakan sebelumnya, kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Jerinx SID memasuki babak baru. JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding

Alasan Jaksa Banding, Vonis Hakim Belum Berikan Efek Jera
Terhitung tujuh hari pasca pembacaan putusan dari majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kuasa Hukum Jerinx samapsama mengajukan upaya hukum banding.

Banding diajukan tim jaksa, terkait putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Diketahui, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

"Sekitar jam 13.30 Wita salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Pengajuan banding hari ini masih dalam tenggang waktu pengajuan banding yang diatur oleh Undang-Undang dimana putusan dibacakan pada tanggal 19 November 2020 dan saat ini adalah hari ke-7 dari batas pengajuan banding," terang Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).

Pihaknya menjelaskan, ada beberapa alasan pertimbangan tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan banding.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini