News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Millen Cyrus 2 Jam Jalani Assessment di BNNK, Keponakan Ashanty Direkomendasikan Rehabilitasi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keponakan Ashanty, Millen Cyrus atau Millendaru sakau saat diamankan kepolisian diduga terkait narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, COM, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus menjalani proses assessment di Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

Hasil assessment itu menyebutkan bahwa keponakan Ashanty ini harus menjalani rawat jalan.

Kepala BNNK Jakarta Utara AKBP Bambang Yudhistira mengatakan, pihaknya menerima assessment Millen Cyrus yang dikirimkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Bambang Yudhistira menjelaskan, proses assessment Millen Cyrus tersebut dilakukan sekitar dua jam oleh tim medis BNNK Jakarta Utara.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Setelah proses pemeriksaan, BNNK Jakarta Utara merekomendasikan supaya Millen Cyrus dilakukan rehabilitasi atau rawat jalan.

"Kami mendapat surat permohonan dari polres untuk melakukan assessment medis dan hasilnya adalah rehabilitasi atau rawat jalan," kata Bambang Yudistira, Kamis sore.

Setelah menjalani proses assessment, Millen Cyrus kembali dibawa penyidik ke tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Terlihat Tenang Bahkan Tersenyum, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Hal Tak Terduga Pada Millen Cyrus

Baca juga: Saat Ashanty Terseret Penangkapan Millen Cyrus Sang Keponakan, Anang Semangati dan Tulis Kata Cinta

Setelah itu akan dijadwalkan proses rehabilitasi untuk Millen Cyrus dan dikembalikan ke keluarga jika telah berjalan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, pihaknya membawa Millen Cyrus menjalani assessment usai dinyatakan positif sabu.

Hal itu dilakukan setelah keluarga mengajukan permohonan agar Millen Cyrus bisa direhabilitasi.

"Tadi malam (Rabu malam), keluarga minta Millen direhab, ya kami tampung. Cuma rehab itu bukan kami yang menentukan," kata Rezha Rahandhi.

Menurutnya, keputusan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil assessment BNNK Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan di BNNK tersebut nantinya akan menjadi rujukan apakah Millen Cyrus layak menjalani rehabilitasi atau sebaliknya.

Begitu pula pemilihan lokasi untuk rehabilitasi yang baru akan diketahui setelah proses assessment Millen Cyrus rampung seluruhnya.

"Tergantung hasil assessment di BNNK, apakah di BNNK-nya atau ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur," katanya.

Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Proses Hukum Tetap Jalan?
Rezha Rahandhi enyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari BNNK Jakarta Utara yang memeriksa pria bernama lengkap Muhammad Millendaru Prakasa itu, guna menindak lanjuti proses hukumnya.

"Kalau tanya proses hukum, kami belum tau kedepannya. Semua melihat hasil asesmen dari BNNK Jakarta Utara dulu, baru kami bisa menindaklanjutinya," ucapnya.

Namun, Reza tak mau memastikan dan mendahului hasil BNNK Jakarta Utara, guna membicarakan soal proses hukum Millen Cyrus kedepannya.

"Ya tunggu aja hasilnya gimana dalam dua hari kedepan," ujar Rezha Rahandhi.

Baca juga: Tindaklanjuti Permintaan Keluarga, Millen Cyrus Dipindahkan ke BNNK untuk Asesmen, Tujuannya Rehab

Diberitakan sebelumnya, Millen Cyrus ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari bersama pria berinisial JR.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisikan kristal putih diduga sabu seberat 0,36 gram, satu botol plastik air mineral dan pipa kaca untuk membakar sabu, dan satu botol minuman keras Black Label.

Atas perbuatannya, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a) UU Narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara. (Junianto Hamonangan/Arie Puji Waluyo)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Hasil Pemeriksaan Assessment Millen Cyrus yang Dilakukan BNNK Jakarta Utara, Direhabilitasi?,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini