News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Mucikari yang Tawarkan Dua Artis Prostitusi adalah Pasangan Suami Istri

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara mengungkap identitas muncikari kasus prostitusi online artis, yang menjerat dua selebriti, yakni ST dan SH alias MY.

Dalam penuturan kepolisian, ST merupakan bintang iklan dan selebgram.

Sementara SH alias MY merupakan pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 WIB.

"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat bahwa akan ada tindakan prostitusi online artis. Kemudian, petugas langsung menyelidiki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Muncikari Pasang Tarif Rp110 Juta, Dua Artis Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria

Baca juga: Artis ST dan MY Ditangkap Saat Berhubungan Intim Bertiga dengan Pria Hidung Belang

Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan, Sudjarwoko menyebutkan bahwa benar ada dua mucikari atau pemjual orang, melakukan praktik prostitusi online artis.

Anggota dari Polsek Tanjung Priok langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang mucikari berinisial AR dan CA, yang berada disebuah lobby hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, anggota polisi kemudian menggerebek kamar hotel, guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.

"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.

"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka.

Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.

"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.

Lebih lanjut, dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.

"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini