News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Usai Ditangkap di Hotel, Lalu Jadi Saksi Kasus Prostitusi, Dua Artis Ini Sudah Dipulangkan Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Tanjung Priok mengungkap hasil penangkapan kasus prostitusi online yang menjerat dua artis.

Pengungkapan kasus prostitusi online artis itu digelar dalam jumpa pers atau giat rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Polisi menjelaskan kalau Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan penggeledahan kasus prostitusi online.

Dalam penggeledahan itu, polisi menangkap empat orang, dua artis dan dua mucikari.

Baca juga: Baban Supandi, Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung

Baca juga: Siapa Artis yang Ditangkap karena Prostitusi? Polisi: ST Bintang Iklan, MY Pemain Film Layar Lebar

"Jadi dua artis ini adalah ST (27) dan SH alias MY (26). Dua mucikari ini adalah AR dan CA yang ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, beberapa hari lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

"Dua artis ini adalah ST merupakan bintang iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron," tambahnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko (tengah) dan dua tersangka mucikari (dibelakang pamai kaos pink), dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sudjarwoko mengungkapkan kalau status ST dan SH alias MY statusnya masih menjadi saksi.

Pihaknya hanya menjadikan tersangka untuk dua mucikari itu saja.

"Jadi ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan Kamis (26/11/2020) malam," ucapnya.

Mengapa Tak Jadi Tersangka?
Alasan polisi tidak menjadikan kedua artis tersebut sebagai tersangka, diduga karena menjadi korban perdagangan manusia dari kedua mucikari.

"Karena barang bukti untuk menjerat semua jadi tersangka belum lengkap," tegasnya.

Artis yang tersandung kasus prostitusi online menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjungpriok, Jakarta Utara, Rabu (26/11/2020). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Lebih lanjut, walau sudah dipulangkan, Sudjarwoko tak menampik pihaknya bisa saja memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk jalani pemeriksaan.

"Iya bisa dipanggil lagi. Insya allah kalau kita mendapat barnang bukti lain kita bisa jalan kembali," ujar Sudjarwoko.

Diberitakan sebelumnya, ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020) malam.

Penangkapan ST dan SH alias MY karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi online artis dari mucikari berinisial AR dan CA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini