TRIBUNNEWS.COM - Terkait kasus prostitusi online, dua artis ST dan MY kini ditetapkan sebagai saksi, segini tarif mereka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (27/11/2020).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, pada Jumat siang melakukan rilis terkait kasus dugaan prostitusi online artis.
Baca juga: Kronologi Penggerebekan Artis ST dan MY, Polisi Sebut Dapat Info Langsung dari Masyarakat
Di mana sebelumnya dikabarkan dua artis inisial ST dan MY diamankan oleh pihak kepolisian.
Keduanya diisukan terlibat dalam kasus prostitusi online.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya laki-laki dan perempuan yang merupakan sepasang suami istri.
AR (26) adalah seorang karyawan swasta bersama sang istri, CA (25).
Untuk dua artis yang sempat diamankan berinisial ST dan MY statusnya adalah saksi.
Di mana ST alias M (27) dikenal sebagai seorang selebgram dan bintang iklan.
Sementara SH alias MY (26) merupakan artis yang sempat menjadi pemeran utama dalam sebuah film layar lebar.
Dari pemeriksaan, Kombes Pol Sudjarwoko mendapati bahwa satu artis memiliki tarif Rp 30 juta.
Baca juga: Polisi Pergoki Artis ST dan MA Sedang Threesome dengan Pria Saat Terjadi Penggerebekan
Baca juga: Benarkah ST yang Terlibat Prostitusi adalah Shoumaya Tazkiyyah? Ini Tanggapan Polisi
Saat diamankan tarif dipasang sebesar Rp 110 juta karena melakukan kegiatan asusila dua perempuan dengan satu laki-laki.
"Saya tambahkan, untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita memasang tarif seharga Rp 30 juta satu orang."