TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Millen Cyrus akan segera menjalani rehabilitasi setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Millen Cyrus diciduk oleh aparat Polres Tanjung Priok di sebuah hotel di Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) dini hari.
Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.
Baca juga: Seminggu Dipenjara Akibat Narkoba, Millen Cyrus Akhirnya Dijenguk oleh Keluaga Dekatnya, Ashanty?
Baca juga: Polisi Bantah Hentikan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Millen Cyrus
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandi menyampaikan keputusan tersebut sesuai dengan permintaan keluarga Millen.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (28/11/2020).
Millen rencananya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Direhab. Sesuai permintaan keluarga,” kata AKP Reza di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (27/11/2020).
Reza Rahandi mengatakan bahwa Millen diperbolehkan menjalani rehabilitasi karena masuk kategori pengguna.
“Alasannya sih karena memang Millen-nya ini sudah dikategorikan pengguna," terang Reza.
"Kalau menurut saya sih pengguna itu sebagai kayak penyakit yang mungkin pengin disembuhkan dari pihak keluarga."
"Jadi nanti setelah keluar dari Lido itu bisa kembali seperti semula, jadi tidak ketergantungan lagi, tidak menyentuh barang-barang haram tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Reza, keponakan Ashanty ini juga sudah melakukan swab test.
Saat ini polisi masih menunggu hasil swab test terhadap Millen Cyrus.
Apabila hasilnya dinyatakan negatif dari Covid-19, maka Millen akan langsung dikirim ke Lido.