Kata Luga, putusan majelis hakim PN Denpasar dirasa kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan dalam hal ini tidak hanya di Bali namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," jelasnya.
Pula, putusan majelis hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
"Nanti poin-poin pertimbangan secara lengkap akan diajukan dalam memori banding. Yang jelas dua poin utama yang menjadi pertimbangan pengajuan banding yaitu belum terpenuhinya rasa keadilan di masyarakat dan belum dirasa memberikan efek jera dengan penjatuhan putusan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," urai Luga.
Terhadap banding yang dilakukan tim jaksa, Jerinx melalui tim penasihat hukumnya pun meladeni dengan mengajukan banding.
I Wayan "Gendo" Suardana selaku koordinator penasihat hukum didampingi dua anggota tim hukum lainnya mendatangi PN Denpasar sekitar pukul 14.15 Wita untuk mengajukan upaya hukum banding.
Pihaknya mengajukan banding setelah memastikan jaksa mengajukan banding terlebih dulu.
Pihaknya sudah diberitahukan permintaan banding dari jaksa.
"Jaksa Otong Hendra Rahayu sendiri yang hadir," terang Gendo ditemui usai mengajukan banding.
Gendo menjelaskan, sebetulnya dalam perkara ini Jerinx telah meminta kepada tim hukumnya, jika jaksa mengajukan banding maka harus diladeni juga dengan mengajukan banding.
"Jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus banding. Itu yang kami jalankan," ujar Gendo.
Gendo menyatakan, belum mengetahui apa dasarkan jaksa mengajukan banding.
Namun di sisi lain, dirinya mengapresiasi hak hukum jaksa melalui jalur pengajuan banding ini.
"Kami tidak tau apa dasar jaksa melakukan banding kecuali itu adalah hak hukum dari jaksa.