TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba aktor Tio Pakusadewo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/12/2020).
Namun sidang tersebut harus ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak dapat menghadirkan saksi-saksinya.
JPU awalnya meminta waktu mendatangkankan saksi, namun hakim lebih memilih sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.
Berikut fakta-fakta terkait sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo yang Tribunnews.com himpun dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Tio Pakusadewo Kesepian, Anaknya Menduga Itu yang Mendasari Ayahnya Pakai Narkoba Lagi
Keberatan Sidang Ditunda
Pihak Tio Pakusadewo sempat menyatakan keberatan terkait ditundanya sidang tersebut.
Kuasa Hukum Tio Pakusadewo menyatakan tenggang waktu pendundaan sidang itu dinilai terlalu lama.
"Kami mau mendengarkan saksi yang diajukan jaksa. Cuma saksi belum siap," kata Santrawan Paparang yang menjadi kuasa hukum Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir Wartakotalive.com.
Saksi dalam hal ini yakni polisi yang menangkap aktor senior 57 tahun itu.
Santrawan memprotes, seharusnya saksi dan tersebut harusnya sudah siap bersaksi.
"Seharusnya mereka (jaksa dan saksi) harus sudah siap bersaksi. Kami ingin melihat kebenaran dari saksi yang diajukan," kata Santrawan.
Meski demikian, keputusan hakim tetap tak dapat diubah, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Baca juga: Mendekam di Penjara, Tio Pakusadewo Kangen Keluarga
Kondisi Memburuk
Meski sidang tersebut ditunda, namun terungkap fakta lainnya, yakni terkait kesehatan Tio Pakusadewo.