Sesuai SOP
Terkait kepindahan tersangka kasus ujaran kebencian Jerinx dikatakan Polda Bali sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Jerinx yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan bernada 'IDI Kacung WHO', langsung mendekam di Rutan Polda Bali sejak tanggal 12 Agustus 2020.
Setelah beberapa bulan lamanya mendekam di Rutan Polda Bali, pada Senin (30/11/2020) pukul 10.45 wita Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan.
Mengenai hal tersebut, Polda Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Syamsi menanggapi hal tersebut.
Kepada Tribun Bali, Kombes Pol Syamsi menerangkan kepindahan Jerinx sudah sesuai SOP yang berlaku dan setelah selesai berkas perkaranya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jerinx inikan merupakan tahanan titipan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sekarang sudah dilimpahkan ke Lapas Kerobokan oleh JPU," ujar Kombes Pol Syamsi, Senin (30/11/2020).
"Karena sebelumnya berkas-berkas perkaranya sudah di selesaikan sehingga tadi dipindahkan ke Lapas Kerobokan," lanjut Kabid Humas Polda Bali.
Dalam keterangan Kabid Humas Polda Bali, selama mendekam di Rutan Polda Bali Jerinx tidak mendapat perhatian khusus.
Ia dan tahanan lainnya tetap diperlakukan hal yang sama sesuai SOP yang berlaku di Rutan Polda Bali.
"Semua tahanan diperlakukan sama selama di Rutan Polda Bali. Jadi semuanya sudah sesuai SOP," tambahnya.
Sebelumnya diwartakan Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina atau biasa dikenal dengan nama Jerinx SID pada Senin (30/11/2020) pagi pukul 10.45 Wita tiba di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
(Tribun Bali/Firizqi Irwan)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jalani Karantani 14 Hari di Lapas Kerobokan, Jerinx Kini Mendekam di Blok Wisma Kuta,