TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Iyut ditangkap di dikediamannya di kawasan Johar Baru Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan Iyut bermula dari adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Jakarta Selatan tentang adanya tindak penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Johar Baru.
Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening yang dipakai untuk menearuh narkotika.
"Setelah anggota memasuki rumah tersebut, ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika dan di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu,"
"dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika," kata Kapolres Jakarta Selatan Kompol Budi Sartono saat rilis kasus Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Iyut Bing Slamet Ditangkap karena Narkoba, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: POPULER Seleb: Teddy Minta Anak-anak Sule Perhatian ke Bintang | Iyut Bing Slamet Diamankan Polisi
Polisi pun langsung membawa tersangka IBS ke Polres untuk dilakukan tes urine dan hasilnya ternyata positif mengandung methamphetamin.
Berdasar pemeriksaan sementara, yang bersangkutan ini mengonsumsi narkoba sudah cukup lama, yakni sejak tahun 2004 silam.
Hanya saja pemakaiannya putus sambung, kadang-kadang memakai, bergantung kondisi tertentu.
Sebelum ditangkap, saudara dari Adi Bing Slamet itu terakhir kali membeli barang haram tersebut seberat 0,7 gram.
Ia ditangkap dua hari setelah membeli barang haram tersebut.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan itu terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020, dan yang bersangkutan pengakuannya telah memakai dari tahun 2004," terang Budi seperti disiarkan YouTube Beepdo.
Budi juga menyampaikan bahwa wanita berusia 52 tahun itu tidak beli dengan satu orang penjual narkoba saja.
"Jadi kalau ada yang baru jual, saat punya uang, baru dia (Iyut) beli," ucapnya.
Baca juga: Polisi Buru Sejumlah Penjual Narkoba ke Iyut Bing Slamet
Baca juga: Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Positif Konsumsi Sabu
Penyidik menjerat IBS dengan pasal pengguna, yakni pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terkait dengan rehabilitasi, Budi mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk adik dari Uci dan Adi Bing Slamet di rehabilitasi.
Ke depan polisi akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, guna melakukan assesmen rehabilitasi Iyut.
"Nanti kita akan kerjasama dengan BNP DKI untuk asesmen yang bersangkutan, hasil asesmen itulah yang menentukan yang bersangkutan bisa direhab atau tidak," jelasnya.
(Tribunnews.com/Tio)