TRIBUNNEWS.COM - Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher masih menjadi sorotan publik hingga saat ini.
Seperti diketahui, pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi itu ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Argo dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.
Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Baca juga: Kasus Ustaz Maaher: Ditahan 20 Hari, Terancam 6 Tahun Penjara, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani
Baca juga: Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya, Jilbab & Cantik Jadi Kata Kunci
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Maaher At-Thuwailibi, Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari ke Depan
Ustaz Maaher ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Saat ini Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditahannya Ustaz Maaher itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).