Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.
Wenny Bukamo tak sendiri. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut.
Mereka di antaranya, orang kepercayaan Wenny, yakni Recky Suhartono Godiman; Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono; Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili; dan Direktur PT Putra Delta, Andreas Hongkiriwang.
Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa 16 orang, termasuk Wenny, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020) kemarin.
Tanggapan PDIP
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapannya soal kejadian OTT yang dialami kader PDIP yaitu Bupati Banggai Laut, Wenny Bukarno, dan Menteri Sosial, Juliari Batubara.
Hasto menyebut partai selalu berpesan kepada para kadernya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Bahkan Hasto menjelaskan, PDIP selalu menanamkan sikap antikorupsi dalam berbagai kesempatan.
"Kami selalu tegaskan bahwa kekuasaan itu untuk rakyat. Siapapun dilarang menyalahgunakan kekuasaan, terlebih melakukan tindak pidana korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu wanti-wanti untuk tidak melanggar hukum. Tertib hukum wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Hasto juga menjelaskan PDIP akan mendukung proses hukum yang berjalan.
Juga mendukung sepenuhnya langkah pemberantasan korupsi termasuk berbagai bentuk OTT KPK.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Chaerul Umam/Ilham Rian Pratama)