News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Catherine Wilson Terima Dijerat Pasal Pengedar Narkotika

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020).

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjerat kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba, membuat model dan bintang film Catherine Wilson menerima pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono didalam persidangan di Pengadiplan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Baca juga: Catherine Wilson Terancam Dibui 20 Tahun Atas Kasus Narkoba yang Menderanya, Terjerat Sejumlah Pasal

Didalam persidangan, Keket tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan juga ancaman hukuman yang akan ia peroleh.

"Saya menerima pak hakim," ucap Catherine Wilson.

Pasal yang memberatkan hukuman wanita yang akrab disapa Keket itu adalah pasal 114, yang berbunyi setiap Orang tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Lebih tepatnya, pasal 114 tersebut biasa digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.

Kuasa hukum Keket, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak dijerat kepada wanita berusia 39 tahun itu.

"Ya memang itu hak dari Jaksa ya. Cuma kan ini Pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," jelas Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," timpal Verna Wahono.

Sementara itu, Andri menegaskan bahwa ia ingin Jaksa membuktikan bahwa Catherine Wilson layak dikenakan pasal pengedat atau bandar.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Catherine Wilson sudah dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Kemudian, Catherine Wilson dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri Depok dan kemudian dititipkan kedalam Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat pada 17 November 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini