News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jerinx SID

UPDATE Kasus Ujaran Kebencian Kacung WHO, Jaksa Kirimkan Memori Banding, Bagaimana Jerinx?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus hukum Ujaran Kebencian Kacung WHO yang menjerat musisi Jerinx berlanjut. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirimkan memori banding, bagaimana pihak Jerinx?

Memori banding kasus Jerinx dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/12/2020).

Diketahui, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1,2 tahun (14 bulan) kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terkait telah dikirimnya memori banding oleh jaksa dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Harlianto.

Memori banding telah dikirimkan oleh anggota jaksa.

Mengenai isi memori banding, Luga menjelaskan, intinya jaksa mengapresiasi majelis hakim yang telah mengambil seluruh pertimbangan memberatkan dan meringankan jaksa.

Baca juga: Nora Alexandra Pajang Foto Jerinx dengan Juliari Batubara, Posting Perbandingan Kasusnya

Baca juga: Kabar Terbaru Jerinx, Tak Langsung Berbaur di Lapas Kerobokan, Karantina 14 Hari di Blok Ini

"Apa yang menjadi pertimbangkan hakim menyatakan Jerinx bersalah sama dengan pertimbangan yang kami ajukan. Artinya pertimbangan jaksa dikabulkan," ucapnya kepada para awak media.

Hanya kata Luga, dalam penjatuhan pidana, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa.

Tim jaksa menilai hukuman 14 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi aspak keadilan.

"Pidana satu tahun dan dua bulan (14 bulan) penjara dinilai belum bisa mencapai keadilan dan memberikan manfaat hukum," jelasnya.

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, selanjutnya tinggal menunggu memori banding dari tim penasihat hukum Jerinx untuk dibuatkan kontra memori.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sikap Pihak Jerinx
Terpisah, I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx mengatakan, belum mengirim memori banding ke PN Denpasar.

Pihaknya kini tengah menyusun memori banding.

"Memori banding masih kami susun. Beberapa hari kedepan sudah selesai dan kami bawa ke pengadilan," terangnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini