"Adapun ancaman maksimal adalah pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sempat ditemui di kesempatan berbeda.
Kali ini, ia dimintai keterangan perihal pernyataan Hotman Paris terhadap ponsel Gisel yang hilang.
Untuk pernyataan tersebut, Kombes Pol Yusri tak memberikan banyak tanggapan.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik perkembangannya ya," jelas Kombes pol Yusri.
Hotman Paris Sebut Gisel Berikan 3 Ponsel ke Manajer dan Sudah Hapus Data
Pengacara kondang, Hotman Paris blak-blakan ungkap pengakuan penyanyi Gisella Anastasia soal ponsel dan data yang sudah dihapus.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Surya Citra Televisi, Sabtu (5/12/2020).
Ketika ditemui, Hotman Paris buka suara perihal kasus video syur yang menyeret nama Gisel.
Menurut sepengetahuannya, mantan istri Gading Marten itu tidak melakukan bantahan.
Dalam beberapa kesempatan memang diketahui Gisel tak secara tegas menyangkal tudingan ini.
Bahkan saat masih berlibur di Sumba, ia juga sudah memberikan keterangan awal.
Begitu pula ketika datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan lakukan pemeriksaan.
Di sana bersama sang kuasa hukum Gisel tidak memberikan jawaban pasti soal kebenaran video syur.