News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Diminta Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq oleh Warganet, Hotman Paris: Kenapa Minta Hotman?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beri tanggapan soal warganet yang meminta dirinya menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Hotman Paris: Kenapa Minta Hotman?

"Karena pak hotman ini sudah tidak diragukan lagi jam terbang nya," tulis @rickykurniawan45.

"Pilih pake hati pak.kalo uang bang Hotman sudah bnyak..kalo salah jngan di bela," tulis @dhardono.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Tunda Ajukan Praperadilan, Ini Alasannya

Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan soal langkah praperadilan terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan ada hal-hal yang dibereskan, sehingga pendaftaran praperadilan tak dilaksanakan hari ini.

"Tapi mungkin Insyaallah dalam waktu dekat. Mungkin besok atau cepatlah pokoknya dalam waktu cepat," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2020).

Sebelumnya, FPI memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada Habib Rizieq.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Baca juga: Fadli Zon Sesalkan Proses Hukum Rizieq Shihab, Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Terburu-buru

Baca juga: Pengakuan Tersangka Ancam Penggal Kepala Polisi: Simpatisan FPI dan Ngefans dengan Rizieq Shihab

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Habib Rizieq bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Minggu (13/12/2020) dini hari.

Adapun Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini