TRIBUNNEWS.COM - Polisi tak menindaklanjuti laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.
Laporan tersebut, yakni berkait kasus dugaan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan dihentikan polisi alias SP3.
Berkait dengan keputusan polisi, pihak Angel Lelga melalui kuasa hukumnya Rudi Kabunang menyebut menghormati keputusan tersebut.
Sementara disinggung mengenai adakah kekecewaan dari Angel Lelga, Rudi Kabunang menyebut kliennya biasa saja.
Baca juga: Penyelidikan Kasusnya Dihentikan Polisi, Apakah Vicky Prasetyo Laporkan Balik Angel Lelga?
“Enggak apa-apa, biasa aja dari proses penyidikan. Jadi kami tetap menghormati,” kata Rudi Kabunang dikutip Kompas.com dari YouTube Beepdo, Rabu (16/12/2020).
Rudi berujar bahwa surat SP3 itu juga telah disampaikan kepada Angel Lelga.
“Oh iya sudah, setiap saat kami selalu komunikasi. Saya katakan tadi (Angel Lelga) menghormatilah,” ujarnya.
Baca juga: Pengacara Vicky Prasetyo Sebut Polisi Keluarkan SP3 Atas Laporan yang Dilayangkan Angel Lelga
Diketahui, Vicky Prasetyo dilaporkan oleh Angel Lelga atas tuduhan melakukan pengerusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dan pengeroyokan pada 2018.
Tak hanya melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pengerusakan, Angel Lelga juga melaporkan mantan suaminya itu atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Bahkan, Vicky Prasetyo sempat mendekam di Rutan Salemba karena kasus tersebut.
Kini, proses persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Laporannya kepada Vicky Prasetyo Dihentikan Polisi, Angel Lelga Kecewa?