Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka prostitusi yang melibatkan artis cantik berinisial TA.
TA adalah model majalah dewasa yang diamankan aparat Polda Jabar pada Kamis (17/12/2020) malam.
"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Pertama Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Ia mengatakan RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Baca juga: Kasus Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi Online, Terungkap dari Penangkapan Empat Tersangka Berbeda
"Yang ditawarkan dalam situs itu perempuan berprofesi artis, selebgram, hingga pegawai swasta dengan tarif yang beragam," ucap Erdi.
TA sendiri diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung kemarin malam. Dalam kasus itu, polisi menyita kondom, ponsel, hingga laptop.
"Untuk tarif TA berdasarkan keterangan tersangka dan saksi senilai Rp 75 juta. Yang bersangkutan berstatus sebagai saksi," ujar Erdi.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Artis TA, Ditangkap di Hotel Bandung, Berawal dari 4 Muncikari Dibekuk
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Keterlibatan tersangka ini jaringannya luas ya se - Indonesia. Bahkan sempat terkait dengan kasus prostitusi online yang ditangani di Polda Jatim," ucapnya.
Diamankan saat di kaar bersama seorang pria
Bisnis prostitusi artis yang diduga melibatkan artis TA yang diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dari sebuah hotel di Kota Bandung, Kamis (17/12/2020) lalu bikin geleng-geleng polisi.
Pasalnya, jaringan muncikari yang menghubungkan artis TA dengan para calon kliennya berada di banyak kota.
Polisi setidaknya telah menangkap empat muncikari dari tiga kota berbeda yang memiliki keterkaitan dengan bisnis haram yang diduga dilakoni artis TA.