TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan tiga muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kasus itu juga melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA, yang sebelumnya diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung.
Tiga tersangka, yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona. Mereka mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis, selebgram, hingga pegawai.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai muncikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Artis TA Diduga Terlibat Prostitusi, Ini yang Diketahui Manajer Terkait Aktivitasnya di Bandung
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Jadi Gunjingan, Manajer Tania Ayu Sibuk Jawab Telepon
Bahkan, ketiganya juga berkaitan dengan artis yang terlibat prostitusi dan kasusnya ditangani di Polda Jatim.
"Ya, tersangka ini berkaitan juga dengan kasus (prostitusi online libatkan artis) yang ditangani di Polda Jawa Timur. Makanya ke depan kami akan mendalami lebih lanjut," ucapnya.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila. Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Erdi.
Artis TA Bertarif rp 75 juta
Artis sekaligus model majalah dewasa TA diamankan terkait dugaan prostitusi dari sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.