Meski begitu, Vernita Syabilla mengatakan sebenarnya banyak sekali warganet yang benci dirinya.
Bahkan ia masih sering dikaitkan dengan berita perihal prostitusi online.
Akan tetapi menurut Indra Tarigan, untuk ucapan yang ini sudah termasuk ke dalam pelecahan.
Untuk sang warganet, pihak kuasa hukum Vernita Syabilla akan menjerat dengan Undang-Undang ITE.
Di mana dalam Pasal 27 ayat 3, ancaman bagi tersangka adalah penjara enam tahun.
"Itu sanksi pidananya ada, itu ada di Undang-Undang ITE tepatnya di Pasal 27 ayat 3."
"Ancaman maksimal enam tahun, barang siapa yang menyebarkan nama baik lewat media sosial," beber sang kuasa hukum.
Meski begitu, kini pihak Vernita Syabilla masih menunggu iktikad baik dari warganet.
Baca juga: Vernita Syabilla Blak-blakan Sebut Penghinanya Anak Pengusaha, Berhubungan Baik dengan Hotman Paris
Apabila memang tidak ada usaha untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Vernita Syabilla siap membawa penyebut organ intimnya bau ikan asin ke meja hijau.
"Kalau misal ada iktikad baik, monggo silakan datang ke kantor kita, kita selesaikan dengan cara kekeluargaan."
"Tapi kalau nggak ada iktikad baik dalam waktu satu minggu mungkin kita akan ambil langkah hukum," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)