Di sana dua tersangka berjanji akan memberikan hadiah sebesar Rp 30 juta.
Lanjut, mereka membuat akun di Facebook atas nama sang artis dan masuk ke grup Indonesia Giveaway.
Dua tersangka langsung gencar mencari korban dengan iming-iming uang puluhan juta.
Namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh calon korban agar mendapatkan nominal tersebut.
"Dengan persyaratan harus mengikuti atau melengkapi syarat dari admin."
"Untuk bisa ikut, harus me-WA dengan nomor handphone yang diberikan," ungkap Kombes Pol Sudjarwoko
Setelah para calon korban mengontak nomor mereka, dua tersangka meminta untuk dikirimi sejumlah uang.
Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, besaran nominal yang diminta adalah Rp 100 ribu.
Uang tersebut diminta untuk dikirim antara rekening LH ataupun MZ.
"Besarannya Rp 100 ribu ke rekening atas nama LH dan rekening atas nama MZ," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)