TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran video syur dirinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan Gisel telah mengakui soal video syur tersebut.
Pria berinisial MYD yang ditetapkan menjadi tersangka, juga telah mengakui menjadi pemeran dalam video itu.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com kutip dari berbagai sumber, Selasa:
Tarancam 12 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ia bersama MYD sama-sama disangkakan dengan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Akan Dipanggil Polisi
Rencananya, Gisella Anastasia dan MYD akan dipanggil kembali sebagai tersangka.