Maupun pakar telematika yang menganalisis video singkat dengan gaya rambut Gisel.
Selain itu, pengacara kondang, Hotman Paris turut buka suara dan memberikan peringatan.
4. Gisel Dipanggil Kepolisian dan Bestatus sebagai Saksi
Pada pertengahan November pada Selasa, (17/11/2020) Gisel memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Awalnya saat datang ia enggan bersuara dan memilih untuk diam serta menunduk.
Setelah pemeriksaan, Gisel tidak membantah terkait dirinya yang disebut sebagai pemeran wanita.
Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD
Baca juga: Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Terjadi saat Masih Menikah dengan Gading
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat memilih untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.
Ketika itu, ia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus video syur.
5. Dua Tersangka Penyebar Video Sudah Diamankan
Dari video syur ini, dua tersangka penyebar video sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Keduanya berinisial PP dan MM yang diamankan berdasarkan hasil dari penyidikan laporan dua pengacara.
Dua tersangka mengaku mendapatkan video syur tersebut dari media sosial.
Dan kemudian kembali dibagikan secara masif di Twitter dengan tujuan agar mendapatkan banyak pengikut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mencari pengikut karena sebagai syarat untuk mengikuti giveaway.
6. Gisel Sempat Dipanggil Kembali oleh Kepolisian
Lanjut, pada Rabu (23/12/2020) kemarin Gisel kembali memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Di sana ia lagi-lagi memilih tak banyak berkomentar dan akan mengikuti prosedur hukum.
Pemanggilan ini guna melakukan pemeriksaan tambahan oleh pihak penyidik.
Baca juga: Polisi Telah Menetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Baca juga: Gisel MengakuiĀ Video Syur Dirinya dan Pria Berinisial MYD Dibuat Tahun 2017
7. Kini Ditetapkan sebagai Tersangka
Hingga akhirnya, pada Selasa (29/12/2020) Gisel dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan informasi ini.
Yang mana penetapan status tersangka merupakan hasil dari gelar perkara.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin."
"Menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," terang Kombes Pol Yusri Yunus.