Di mana sebelumnya, MYD dan Gisel berstatus saksi dalam kasus ini.
"Ada beberapa pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk petunjuk."
"Keterangan saksi ahli, juga keterangan dari saudari GA dan MYD," tutur Kombes Pol Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan MYD mengakui membuat video syur sekira tahun 2017, lalu.
Ketika itu pelantun lagu Cara Lupakanmu ini masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.
Baca juga: PROFIL Gisella Anastasia, Perjalanan Asmara, Karier Musik, hingga Film dan Sinetron yang Dibintangi
Baca juga: Gisel Buat Video Syur Saat Masih Jadi Istri, Gading Marten Ucap Terima Kasih, Untuk Siapa ?
Gisel dan MYD menjelaskan membuat video tersebut di sebuah hotel saat di Medan, Sumatera Utara.
"Terjadi di sekitar tahun 2017 lalu di salah satu hotel di Medan," jelasnya.
Soal hubungan antara Gisel dan MYD, Kombes Pol Yusri masih enggan memberikan keterangan.
Terkait kasus ini, keduanya disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Yang mana Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan serta maksimalnya adalah hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)