News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Naik Status Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Gisel dan Pemeran Pria Inisial MYD

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Aktris sekaligus finalis ajang pencarian bakat Gisella Anastasia atau kerap disapa Gisel telah naik status dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini terkait kasus video syur mirip dengan Gisel yang beredar di media sosial.

Diketahui, lawan pemeran dalam video syur itu berinisial MYD.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan hukuman yang terjerat pada Gisel dan lawan pemeran dalam video itu.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44  tentang Pornografi," ujar Yusri, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Buntut Kasus Video Syur, Polisi Tetapkan Gisel dan Seorang Pria sebagai Tersangka

Baca juga: Sebelum Gisella Anastasia Tersangka Kasus Syur, Gading Marten Sempat Berucap Sampai Jumpa

Diketahui, keduanya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak," isi pasal 44 undang-undang itu.

Sementara, untuk pasal 29 menjelaskan tentang ketentuan pidana yang bisa menjerat kedua tersangka.

Yakni, pidana penjara minimal 6 bulan lalu maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polisi Telah Menetapkan Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Pornografi

Baca juga: Rayakan Natal Bareng Gading Marten dan Gempi, Gisel Kenang Momen Terakhir Kali Foto Bertiga

Untuk pidana denda minimal Rp 250 Juta dan maksimal Rp 6 Milyar.

Video syur yang beredar itu merupakan hasil rekaman sekitar tahun 2017 lalu pada salah satu hotel di Medan.

Sebelumnya, Yusri menuturkan Gisel dan lawan pemerannya mengakui sendiri jika tu memang mereka sendiri.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik dan IT yang ada, saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video yang beredar si media sosial, itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Maka dari itu, Polda Metro Jaya telah menaikkan status Gisel dan lawan pemerannya, dari saksi menjadi tersangka.

"Menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Mtero Jaya itu.

Yusri menjelaskan kepolisian akan melakukan pemanggilan kembali terkait hal ini.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Gisella Anastasia Penuhi Panggilan Kepolisian

Artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel kembali diperiksa polisi terkait kasus video syur yang disebut mirip dirinya.

Gisel memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini Rabu, (23/12/2020).

Pantauan Tribunnews.com, Gisel tiba di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih.

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Gisel Siap Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur Mirip Dirinya

Baca juga: Kasus Video Syur, Gisel Kembali Dipanggil Penyidik Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami akan Hadir

Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (23/12/2020)

Tak ketinggalan, Gisel juga menggunakan face shield lengkap dengan masker yang berwarna putih.

Mantan istri Gading Marten ini tiba didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Gisel bahkan menyatakan siap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan penyidik.

Artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel kembali diperiksa polisi terkait kasus video syur yang disebut mirip dirinya. (Wartakota)

"Kita datangin lagi saja sesuai dengan panggilan saja. Terima kasih," kata Gisel.

Wanita berusia 30 tahun tersebut tak banyak berkomentar karena harus segera masuk ke ruangan penyidik.

Namun, Gisel memastikan kondisinya baik-baik saja di tengah kasus video syur yang disebut-sebut mirip dirinya itu.

Seperti diketahui pemanggilan Gisel ini merupakan kali kedua baginya.

Sebelumnya, Gisel sempat diperiksa pada 17 November 2020 lalu.

Baca juga: Gisella Anastasia Tak Membantah Soal Video Syur, Kini Sebut Keluarganya Menguatkan dan Mendoakan

Pengakuan Gisel pada Hotman Paris

Beberapa waktu lalu muncul pengakuan dari pengacara kondang Hotman Paris.

Gisel ternyata sudah menemui Hotman Paris dan berkonsultasi mengenai kemunculan video syur yang mirip dirinya itu.

Menurut pengakuan Hotman, Gisel bercerita langsung padanya soal kejadian tiga tahun lalu.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (6/12/2020).

Hotman Paris mengatakan jika kekasih Wijin itu telah memberikan ponsel miliknya kepada sang manajer pada tiga tahun lalu.

Beberapa waktu lalu muncul pengakuan dari pengacara kondang Hotman Paris terkait video syur yang disebut mirip Gisel. (Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa)

"Dia hanya bilang bahwa itu tiga tahun lalu waktu handphone itu dikasih ke manajernya," terang Hotman Paris.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris juga menyampaikan ada data yang sudah dihapus Gisel dalam ponselnya tersebut.

"Dia pun nggak tahu handphone yang mana karena ada tiga handphone yang dikasih ke manajernya," ujar Hotman.

"Dan dia bilang sudah hapus," tuturnya.

(Tribunnews.com/Shella/ndah Aprilin)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini