Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih menjadi tanda tanya apakah Gisella Anastasia akan segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian masih belum bisa memberikan kepastian terkait hal tersebut. Meski mendapat ancaman hukuman hingga belasan tahun, pihak keputusan menahan masih menunggu hasil pemeriksaan mendatang.
Baca juga: Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan
Agenda pemeriksaan Gisel dan Michael Yukinobu tanggal 4 Januari 2021 mendatang akan menjadi penentu apakah keduanya akan segera ditahan atau tidak.
"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti kita lihat dan tunggu (ditahan atau tidak) dari hasil pemeriksaannya yang tanggal 4," tutur Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Kedekatan Gisel dengan Pria Inisial MYD, Sebut Hanya Teman Kerja
Terkait Gisel yang masih memiliki seorang putri di bawah umur, Yusri mengatakan bahwa nantinya akan ada pendampingan apabila dilakukan penahanan pada Gisel.
"Ya betul (pertimbangan) nantinya kan belum (diperiksa). Baru kita panggil sebagai tersangka, toh kalo memang iya dia punya anak, nanti akan ada kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," jelas Yusri Yunus.
Baca juga: Bersama MYD Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Singgung soal Damai hingga Badai dalam Kehidupan
"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum. Kita baru akan lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu akan mengawali tahun 2021 mereka dengan pemeriksaan sebagai tersangka video seks.
Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, jika keduanya tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kedua hingga ketiga sebelum dilakukan penjemputan paksa.
Polisi Masih Kejar Pelaku Pertama Penyebar Video
Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang pertama kali menyebarkan video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan keduanya diduga bukan orang yang menyebarluaskan video itu pertama kali ke media sosial.
Dari pengakuan Gisel, ponselnya sempat rusak sebelum video itu tersebar.
Baca juga: Gisel dan Michael Dijerat Pasal Berbeda, Samasama Terancam Penjara Paling Lama 12 Tahun Penjara
Baca juga: Sebelum Tersebar, Gisel Mengaku Ponsel yang Berisi File Video Syur Rusak dan Dititipkan Pada Saudara