News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Gisel Dijerat Pasal Pornografi Terkait Video Syur, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisel dijerat pasal pornografi terkait video syur dengan MYD, pengacara sekaligus advokat hukum Henry Indraguna beri tanggapan, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau disapa Gisel resmi jadi tersangka terkait video syur.

Polisi menjerat Gisel dengan beberapa pasal, satu di antaranya Pasal 4 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Diketahui, kata 'membuat' dalam pasal ini menuai polemik pada warganet sosial media.

Karena sebelumnya Gisel mengaku video itu untuk kepentingan pribadinya.

Baca juga: Tanggapi Gisel yang Jadi Tersangka, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

Baca juga: Hapus Video Syur Seminggu Setelah Dikirimkan Oleh Gisel, Michael Yukinobu Hanya Disangkakan 1 Pasal

Pengacara atau advokat hukum kondang ibu kota Jakarta, Henry Indraguna memberikan tanggapannya terkait pasal yang dijerat pada Gisel ini, Rabu (30/12/2020).

"Ini kan kepentingan pribadi, itu kan dilindungi Hak Asasi Manusia, boleh kok menyimpan sendiri, sah-sah saja."

"Yang membuat untuk kepentingan pribadi ini adalah korban sebenarnya," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).

Henry menegaskan kata membuat dalam pasal itu perlu diperdalam dan diperjelas lagi maknanya.

"Kata membuat ini perlu dijelaskan lagi, akhirnya tidak terjadi multitafsir," tegas Henry.

Baca juga: Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya

Baca juga: Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan

Henry menuturkan jika kasus Gisel bisa saja bernasib sama dengan perkara vokalis grup band berinisial (A).

Menurutnya, saat perjalanan sidang nanti, majelis hakim bisa saja mengacu pada putusan hakim (Yurisprudensi) perkara vokalis grup band inisial A itu.

"Yang kita khawatirkan nanti, pertimbangannya mengacu pada yurisprudensi terkait pasal masalahnya Ariel."

"Kalau pertimbangannya mengacu pada putusannya Ariel, ya pasti putusannya akan bersalah," ucap pengacara yang beberapa kali menangani kasus artis itu.

Bakal Calon Bupati (bacabup) Sukoharjo, Henry Indraguna. (Tribunsolo.com/Adi Sutya Samodra)

Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya Gisel tidak menyebarluaskan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini