News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Ini Saran Kak Seto Soal Hak Asuh Anak setelah Gisel Berstatus Tersangka, Peran Gading Dibutuhkan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada satu sisi yang menarik dari Seto Mulyadi, yakni potongan atau model rambutnya yang menjadi ciri khas dari dirinya dalam menjalani aktivitas selama ini.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto turut merespons soal hak asuh anak dari pasangan selebriti Gisella Anastasia dan Gading Marten.

Menurutnya, peran Gading dibutuhkan dalam mengasuh sang anak setelah penetapan mantan istrinya, Gisel, menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kak Seto dalam tayangan YouTube siKomo X siKopat, Rabu (30/12/2020).

"Menurut saya bila masih ada ayahnya, memang sebaiknya anak tinggal bersama sang ayah."

"Karena daripada tinggal di sel bersama sang ibu yang kita tahu sel juga sudah overcapacity," kata Kak Seto.

Ada satu sisi yang menarik dari Seto Mulyadi, yakni potongan atau model rambutnya yang menjadi ciri khas dari dirinya dalam menjalani aktivitas selama ini. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Gisel Dinilai Tak Layak Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Anggap Mantan Istri Gading Marten Korban

Sebagai alternatif, ia menyarankan agar pihak Gading Marten mengajukan gugatan baru ke pengadilan.

Hal itu supaya terjadi pemindahan hak kuasa asuh anak kepada sang ayah atau Gading Marten.

Namun, Kak Seto juga mengatakan, sang anak diperbolehkan tinggal dengan ayahnya tanpa pemindahan hak kuasa asuh.

Sebab, Kak Seto menekankan, penjara bukanlah tempat ideal untuk mengasuh dan membesarkan seorang anak.

"Agar terjadi pemindahan kuasa asuh, memang sebaiknya ayah mengajukan gugatan baru ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan."

"Tapi tanpa pemindahan kuasa asuh pun, anak sebetulnya tetap boleh tinggal bersama sang ayah."

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Awal Tahun 2021, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Akan Diperiksa Terkait Kasus Video Syur

"Karena mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," tutur pria berusia 69 tahun ini.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus yang dialami orang tua kepada anak.

"Mohon anak tidak boleh terkena getahnya, anak tetap harus terhindar dari stigma dan pelabelan terkait status hukum orang tuanya," ujar Kak Seto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini