News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Ini yang Dilakukan MYD Seminggu Usai Terima Video Syur Dari Gisel

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut artis Gisella Anastasia alias Gisel sempat mengirimkan rekaman adegan intim kepada MYD, pria yang menjadi lawan mainnya di video syur berdurasi 19 detik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, video tersebut dikirim melalui sebuah aplikasi ke handphone MYD.

"Saudara MYD sempat menerima transfer video tersebut dari saudari GA melalui suatu aplikasi ke handphone MYD," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Rekam Sendiri Adegan Asusila, Gisel Kirim Video Syurnya ke MYD

Baca juga: Video Syur Dibuat 2017, Kegiatan Gisel di Medan Tiga Tahun Lalu Disorot, Saat Itu Bertemu MYD?

Namun, kepada polisi MYD mengaku telah menghapus video tersebut setelah tujuh hari menerimanya dari Gisel.

"Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA, itu seminggu kemudian baru dihapus," ungkap Yusri.

Selain itu, pria berinisial MYD yang menjadi lawan main Gisel di video syur tersebut juga telah berstatus tersangka.

Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel. (facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Kepada polisi, Gisel juga telah mengakui bahwa salah satu pemeran yang ada di video syur berdurasi 19 detik adalah dirinya.

Adegan intim yang dilakukan Gisel dengan seorang pria terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambahnya.

Gisel dan MYD dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ditetapkan jadi tersangka

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Gisella Anastasia dan rekan prianya berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang sempat viral di sosial media.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini