Para pelaku bekerja sama saat mencuri. MAB berperan mengawasi situasi target pencurian.
Ketika situasi memungkinkan, MLT beraksi mengambil barang-barang.
Para pelaku mengambil satu ponsel merek Vivo Y12, satu tas Gucci senilai Rp 80 juta, satu pasang cincin berlian, satu pasang anting emas, satu jaket merek Axel Mathew, dan satu tas Gold Gym.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Cilandak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberaran dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jeremy Thomas Kecewa, Pasangan PRT yang Dia Pekerjakan Malah Mencuri di Rumahnya",
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo