TRIBUNNEWS.COM - Artis Gisella Anastasia atau Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang baru-baru ini menggegerkan publik.
Sosok pria dalam video tersebut, yang diketahui berinisial MYD, pun berstatus tersangka.
Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Tanggapan Pertama Gisel: Penawarnya Damai
Baca juga: Polisi Ungkap Hubungan Gisel dengan Pria Inisial MYD, Sebut Hanya Teman Kerja
Kini, polisi telah menjadwalkan keduanya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Hal itu terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (30/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD dijadwalkan pada 4 Januari 2021.
"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka," kata Kombes Yusri.
"Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, pukul 10 pagi."
"Untuk menghadirkan saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Kombes Yusri berharap baik Gisel maupun MYD bisa hadir penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Pelapor Kasus Video Syur Gisel Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti, Minta Polisi Mengamankan
"Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir," ucap Yusri Yunus.
Dalam kesempatan itu, Yusri Yunus juga menyinggung terkait kemungkinan Gisel dan MYD bakal ditahan sebagai tersangka kasus video syur.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," terang Yusri.
Baca juga: Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Sebut Terjadi saat Masih Menikah dengan Gading