News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Jawab Pro Kontra Gisel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Mantan Istri Gading Pembuat Konten Asusila

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Ditetapkannya Gisella Aastasia alias Gisel dan teman prianya berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur memunculkan pro dan kontra. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Ditetapkannya Gisella Aastasia alias Gisel dan teman prianya berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur memunculkan pro dan kontra.

Ada yang membela mantan istri Gading Marten itu dan menganggap Gisel adalah korban.

Sebaliknya, ada yang justru sependapat dengan langkah polisi dan menganggap kekasih pebasket Wijin ini layak mempertanggungjawabkan perbuatannya merekam video asusila hingga tersebar.

Baca juga: Kronologi Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Hingga Tersebar di Medsos, Direkam Saat Kondisi Mabuk

Baca juga: Berstatus Tersangka, Gisel dan MYD akan Ditahan? Berikut Penjelasan Polisi

Bagaimana pendapat pro dan kontra tentang Gisel? Apa alasan polisi memutuskan ada unsur pidana pada kasus video syur ini?

Berikut ulasan Tribunnews.com.

Pembelaan Komnas Perempuan

Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menilai artis Gisella Anastasia korban video asusila.

Karena itu tidak tepat langkah polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka penyebaran kasus video syur.

Komnas Perempuan menilai Gisel adalah korban dari penyebaran konten pribadi miliknya.

Baca juga: Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Video Syur: Gisel Merekam hingga Kirim Lewat AirDrop, MYD Hapus setelah Seminggu

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

"GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," ujar dia.

Siti merujuk pada pada penjelasan 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.

"Apa yang dilakukan GA dan MYD adalah wilayah privat yang tidak boleh diintervensi oleh negara. UU Pornografi sendiri tegas menyatakan untuk kepentingan sendiri tidak masuk dalam kategori UU Pornografi," kata Siti.

Daripada menjerat Gisel dan MYD, Siti menyarankan polisi untuk fokus mengejar orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut ke publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini