TRIBUNNEWS.COM - Gisella Anastasia atau disapa Gisel menjadi tersangka video syur, Advokat Hukum Ibu Kota Jakarta Henry Indraguna angkat suara terkait hal ini.
Henry menyebut, jika kronologi kasus Gisel ini nantinya sama dengan perkara seorang artis beberapa tahun lalu, yakni vokalis grup band berinisial A.
Majelis hakim akan menetapkan putusan yang sama.
"Kalau kronologi kasusnya sama dengan kasus perkara Ariel yang diputuskan inkracht."
Baca juga: Komentar Roy Marten soal Status Tersangka Gisel, Beberkan Kondisi Gading Marten Kini
Baca juga: Roy Marten Tanggapi Status Tersangka Gisel, Setiap Orang Punya Sisi Gelap
"Hakim akan mengambil pertimbangan dari situ, sudah pasti sama," ucap Henry kepada Tribunnews, Rabu (30/12/2020).
Namun, menurutnya, Gisel dapat bebas jika kuasa hukumnya bisa menemukan alat bukti lain yang kuat.
"Kalau ada temuan-temuan lain di pengadilan, ada perbedaan dengan perkara Ariel."
"Kemungkinan bisa bebas, tergantung pengajuan temuan dan bukti dari pengacara Gisel yang menguat, sehingga melepaskan pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata pengacara yang kerap mendampingi kasus artis ini.
Baca juga: Kekasih Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Wijin Kuatkan Gisel: Percayalah Tuhan Tidak Tidur
Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan
Advokat hukum ini menjabarkan logika hukum yang mungkin terjadi pada kasus video syur Gisel ini.
"Logika hukumnya, dia membuat sendiri dan tidak menyebarkan, apakah dilarang seseorang merekam untuk kepentingan pribadi ?," kata Henry.
Akan menjadi masalah, jika terkuak handphone pertama yang menyimpan video ini hilang lalu dibuka paksa oleh oknum lain.
"Yang jadi masalah, jika handphone-nya ini hilang dibuka paksa secara tidak halal."
"Kalau dikatakan dia (Gisel) lalai, memang dia lalai handphone-nya hilang ?," ujarnya.
Henry menjelaskan dakwaan kelalaian bisa jatuh pada Gisel, jika terbukti ada izin akses pada handphone itu.