News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Kasus Video Syur Gisel Jadi Sorotan Media Inggris, Pertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). | Media Inggris mempertanyakan Undang-undang Pornografi di Indonesia yang dinilai penuh kontroversi.

Namun ponsel tersebut hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.

"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," papar Kombes Yusri Yunus dikutip dari.

Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.

Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.

Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.

Baca juga: Berstatus Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Masih Bisa Rayakan Tahun Baru Bersama 2 Sosok Ini

Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas PA: Selayaknya Hak Asuh Bisa Dicabut & Diserahkan ke Gading

Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penyebaran video syur. Pasal yang dikenakan sama dengan Ariel, akankah nasibnya sama? (kolase/instagram)

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.

Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.

Tidak ada bukti yang disajikan di persidangan yang menunjukkan Irham telah mempublikasikan video itu sendiri.

Namun hakim menghukumnya karena lalai karena gagal mencegah distribusinya.

Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik.

Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.

(Tribunnews.com/ Dipta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini